Selasa, 19 Juli 2011

Raskin Ke Pedalaman Dengan Kapal Pemkab Mimika

Dua kapal milik Pemerintah Kabupaten Mimika yaitu KapaL LCT Karaka dan Kapal LCT Mumuika akan dimanfaatkan mengangkut jatah beras untuk masyarakat miskin (raskin) dan pegawai negeri sipil yang bertugas di berbagai distrik pedalaman.

Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Mimika, Suparno, di Timika, Rabu, mengatakan, jajarannya sudah berkoordinasi dengan BULOG Timika untuk menyalurkan raskin menggunakan jasa dua kapal tersebut.

"Kami sudah rapat dengan BULOG Timika. Pada prinsipnya mereka setuju dengan rencana itu agar penyaluran raskin tepat sasaran," katanya.

Ia mengatakan, untuk merealisasikan rencana itu hingga saat ini Pemkab Mimika masih menunggu data jumlah penerima raskin dan jumlah PNS yang bertugas di enam distrik wilayah pesisir Mimika yang harus dijangkau dengan sarana transportasi laut atau sungai.

Enam distrik itu yakni Mimika Barat Jauh, Mimika Barat Tengah, Mimika Barat, Mimika Tengah, Mimika Timur Jauh, Jita dan Agimuga.

Setelah data penerima raskin dan beras PNS di enam distrik tersebut masuk ke Pemkab Mimika, katanya, selanjutnya Dishubkominfo Mimika akan mengatur jadwal perjalanan kedua kapal tersebut.

Satu kapal akan berlayar ke wilayah Mimika Barat, dan satu lainnya ke wilayah Mimika Timur.

"Jatah raskin maupun jatah beras PNS untuk tiga distrik di wilayah Mimika Barat akan diangkut sekaligus. Demikian pun dengan raskin dan jatah beras PNS di wilayah Mimika Timur Jauh, Jita dan Agimuga akan diangkut sekaligus. Dengan demikian ke depan tidak ada keluhan lagi dari masyarakat bahwa mereka tidak menerima raskin," katanya.

Selama ini, katanya, penyaluran raskin ke wilayah pedalaman Mimika mengalami kendala akibat sulit dan mahalnya biaya transportasi.

Enam distrik di wilayah pesisir itu hanya bisa dijangkau dengan sarana transportasi perahu motor atau kapal, sedangkan dua distrik di wilayah pegunungan yaitu Jila dan Tembagapura hanya bisa dijangkau dengan sarana transportasi pesawat terbang.

Akibat kondisi itu, para kepala distrik yang bertugas di wilayah pedalaman dan pesisir Mimika cenderung membagikan jatah raskin kepada masyarakatnya yang kebetulan sedang berada di Kota Timika.

Sesuai Surat Keputusan Gubernur Papua Nomor 17 Tanggal 18 Januari 2011, jatah alokasi raskin untuk Kabupaten Mimika pada 2011 sebanyak 4.900 ton.

Jumlah rumah tangga sasaran (RTS) pemanfaat raskin di Mimika sebanyak 27.306 RTS atau sama dengan tahun sebelumnya.

Setiap RTS penerima raskin mendapat jatah 15 kilogram per bulan mulai Januari-Desember 2011 dengan harga tebus Rp1.600 per kilogram. (kfs)

Sumber : Antara

0 komentar:

Posting Komentar